Mengapa TKI Tolak KTKLN ?
(ANTARA KL) - Belakangan ini rungutan demi rungutan tentang KTKLN seakan tak pernah lepas dari pembicaraan di antara para tenaga kerja Indonesia (TKI). Apalagi mereka yang baru pulang berlibur dari kampung halamannya.
Beberapa kasus terkait KTKLN mencuat tajam ke permukaan pasca hari raya Idul Fitri yang lalu.
Kasus yang paling banyak terjadi adalah pencekalan TKI yang hendak kembali ke negara tujuan bekerja, oleh pihak imigrasi, maskapai penerbangan dan BNP2TKI sebelum penerbangan dengan alasan mereka tidak mempunyai KTKLN.
Akibatnya, para TKI yang umumnya adalah pembantu rumah tangga itu harus menelan kekecewaan karena pemberangkatannya ditunda sehingga tiket hangus. Banyak diantara mereka kemudian bernegosiasi dengan pihak-pihak terkait untuk menjamin keberangkatannya. Dari hasil negosiasi tersebut, mereka akhirnya bisa diberangkatkan setelah membayar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.
Semua kisah itu berdasarkan informasi dari TKI dan pihak majikan sendiri serta kasus-kasus serupa yang umumnya diunggah di berbagai media sosial seperti Facebook, Twitter bahkan berbagai blog.
Apa itu KTKLN ?
KTKLN adalah Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang merupakan kartu identitas bagi TKI sebagai dokumen pemberangkatan TKI yang memenuhi syarat dan prosedur untuk bekerja di luar negeri yang berbentuk smartcard berbasis chip microprocessor contacties dan dikembangkan sebagai kartu multi fungsi.
Sebagaimana diatur dalam UU No 39 Tahun 2004 Bab I pasal 1 ayat 2, yang disahkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada tanggal 18 Oktober pada tahun 2004 menyatakan :
"Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang selanjutnya disebut KTKLN adalah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri."
UU No.39 tahun 2004 pasal 62 ayat I menyatakan : "Setiap TKI yang ditempatkan di luar negeri wajib memiliki KTKLN yang dikeluarkan pemerintah."
UU No.39 tahun 2004 pasal 105, ayat 1 menyatakan : "Selain dokumen yang diperlukan bekerja di luar negeri , TKI yang bekerja di luar negeri secara perseorangan harus memiliki KTKLN.""Di dalam KTKLN termuat data-data TKI mulai dari identitas diri, foto, sidik jari, PPTKIS, mitra kerja, pengguna TKI, paspor, asuransi, uji kesehatan, sertifikat pelatihan, sertifikat uji kompetensi, perjanjian kerja, jenis pekerjaan, negara penempatan, mulai berlaku, tempat penerbitan, tanggal pemberangkatan dan embarkasi/ debarkasi.
Walaupun UU tersebut telah disahkan pada tahun 2004, namun KTKLN mulai ditekankan penerapannya sejak Oktober 2010 seiring dengan adanya Keputusan Menakertrans No.14 tahun 2010, bab 18 pasal 64 ayat 2 yang berbunyi:
"Bagi TKI yang telah menyelesaikan perjanjian kerja sebagaimana ayat (1) dan ingin bekerja lagi di luar negeri wajib memiliki KTKLN sesuai peraturan menteri ini."
Mengapa TKI Menolak KTKLN ?
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaaan kinerja PPTKI di luar negeri pada semester II tahun 2010 menyatakan bahwa jumlah TKI yang telah ditempatkan di 46 negara tujuan dalam 5 tahun terakhir telah mencapai 3,01 juta yang berasal dari 19 propinsi dan 156 kotamadya /kabupaten seluruh Indonesia.
Penempatan TKI di luar negeri telah menyumbangkan tambahan sumber devisa negara per tahunnya rata-rata mencapai USD 4,37 miliar atau Rp39,3 triliun.
Pemerintah melalui salah satu programnya untuk TKI berupa KTKLN pada dasarnya adalah untuk mengatur dan memberikan perlindungan dan fasilitas yang lebih kepada TKI.
Namun dalam hal ini, TKI sendiri sepertinya antipati dan menolak keberadaan KTKLN. Ada beberapa faktor yang mendorong sikap antipati TKI tersebut, diantaranya adalah :
1. Kurangnya informasi tentang KTKLN
Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) kurang aktif dalam memberikan informasi tentang KTKLN kepada TKI. Adanya media sosial seperti facebook dan twitter kurang dimanfaatkan oleh BP3TKI semaksimal mungkin. Akibatnya, TKI menganggap seperti pemaksaan, harus membuat KTKLN sewaktu mereka pulang libur ke Indonesia. Dari sekian teman-teman TKI di Kuala Lumpur yang saya temui, umumnya mereka tidak tahu apa itu KTKLN dan apa fungsi KTKLN.
2. KTKLN dianggap pemerasan cara baru
Bagi para TKI yang telah kembali ke negara tujuan bekerja, tentunya sudah tahu bagaimana mereka seakan-akan dipersulit sewaktu menjelang pemberangkatan di bandara. KTKLN dianggap sebagai bentuk baru aneka pemerasan terhadap TKI, sebagai contohnya mereka beranggapan mengapa harus membeli premi asuransi lagi, sedangkan di negara tujuan asuransi sudah dimiliki.
3. Aparat BP3TKI dan pihak Imigrasi yang tidak amanah
Urusan terkait KTKLN yang bisa "diatur" melalui negosiasi dan pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak terkait, menambah rasa tidak percaya para TKI terhadap aparat pemerintah, dalam hal ini pihak BP3TKI dan pihak imigrasi.
4. Tidak adanya cabang di luar negeri
Mengapa KLTKLN tidak bisa dibuat atau diperbarui di luar negeri ? Tentunya hal ini akan mempermudah para TKI untuk KTKLN dalam persiapan pulang berlibur ke Indonesia. Selanjutnya masalah-masalah yang berkaitan dengan KTKLN bisa diminimalkan
5. Mengapa KTKLN tidak gratis
KTKLN gratis rupanya hanya akan menjadi igauan belaka. Menurut informasi, pembuatan KTKLN memakan biaya sekitar Rp300 ribu.
Seharusnya UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI dijadikan sebuah landasan hukum untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja Indonesia untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak di luar negeri.
Bukan malah menimbulkan aneka persepsi bahwa TKI itu adalah lahan empuk untuk diperas diatas keluguan dan keterbatasannya.
Sumber referensi :
- Undang-undang No 39 tahun 2004 tentang PPTKI
-Fact sheet BPK terhadap kinerja PPTKI di luar negeri semester II 2010
Powered by Telkomsel BlackBerry®
-----Original Message-----
From: Dipo <dipo.guruh@yahoo.com>
Sender: pelaut@yahoogroups.com
Date: Thu, 20 Dec 2012 18:12:04
To: pelaut@yahoogroups.com<pelaut@yahoogroups.com>
Reply-To: pelaut@yahoogroups.com
Cc: pelaut@yahoogroups.com<pelaut@yahoogroups.com>
Subject: Re: [pelaut] KTKLN
SID = Superman Is Dead
Adalah Sebuah band Punk Rock asal bali yg digawangi oleh Bobby cool/Vocal, Eka Rock/Bass & JRX pada Drum. SID telah menelurkan beberapa album dibawah label Sony Music Indonesia. Diantaranya...... Lanjutin sendiri ngetiknya !!! Haha....
Piss :) hehe...
Sent from my iPhone
On 20 Des 2012, at 14:58, muhrodibsetiyono@yahoo.com wrote:
> bagaimana dengan SID
>
>
> Mohon tanggapanya
>
>
> Apa fungsinya ?
> Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
>
> -----Original Message-----
> From: "soe shan nto" <ashar_t364l@yahoo.com>
> Sender: pelaut@yahoogroups.com
> Date: Thu, 20 Dec 2012 07:10:53
> To: <pelaut@yahoogroups.com>
> Reply-To: pelaut@yahoogroups.com
> Subject: Re: [pelaut] KTKLN
>
> KTKLN=Kartu Tenaga Kuli Luar Negeri
> Sent from my BlackBerry® wireless device from STC
>
> -----Original Message-----
> From: suyatno ngantuk <suyatno.ngantuk@gmail.com>
> Sender: pelaut@yahoogroups.com
> Date: Thu, 20 Dec 2012 09:03:55
> To: <pelaut@yahoogroups.com>
> Reply-To: pelaut@yahoogroups.com
> Subject: Re: [pelaut] KTKLN
>
> yaitulah sampe menyebabkan orang ga yg naik ketinggalan pesawat dan
> akhirnya orang yang mau turun pun jadi batal krn pengganti blom
> datang,siapa yg bertanggung jawab di situ, hanya di jakarta aja yg ada
> sedangkan yg berangkat lewat surabaya ,batam dan lain2 tak pernah pakai
> KTKLN bisa.
> On Dec 19, 2012 9:31 PM, <robien731@yahoo.com> wrote:
>
>> Gak ada fungsiinya sama sekali cuma objek pemerasaan saja sama kayak sign
>> on di pasport mubazir bikin penuh halaman bikin ektra cost
>>
>> Sent from my BlackBerry® wireless device from STC
>>
>>
>>
>> -----Original Message-----
>>
>> From: suyatno ngantuk <suyatno.ngantuk@gmail.com>
>>
>> Sender: pelaut@yahoogroups.com
>>
>> Date: Wed, 19 Dec 2012 19:51:34
>>
>> To: <pelaut@yahoogroups.com>
>>
>> Reply-To: pelaut@yahoogroups.com
>>
>> Subject: [pelaut] KTKLN
>>
>>
>>
>> dear all pelaut dan pejabat yg masuk dalam group ini
>>
>>
>>
>> maaf saya mau tanya
>>
>> 1. apa fungsi dari KTKLN
>>
>> 2. apakah semua pekerja luarnegri harus punya...?
>>
>>
>>
>> terima kasih
>>
>>
>>
>>
>>
>> [Non-text portions of this message have been removed]
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>> [Non-text portions of this message have been removed]
>>
>>
>>
>> ------------------------------------
>>
>> 1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau
>> identitas asli pengirim berita.
>> 2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke
>> FILE.
>> Yahoo! Groups Links
>>
>>
>>
>>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
> ------------------------------------
>
> 1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita.
> 2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
> ------------------------------------
>
> 1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita.
> 2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
[Non-text portions of this message have been removed]
1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita.
2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.