Info buat yang buat KTKLN tidak mesti di CIRACAS.saya baru bikin.di bandung.(maksud saya di luar jakarta juga bisa).saya sarankan buat teman pelaut yg tiggal di daerah sebaiknya bikin dimana kita tinggal lebih gampang persaratan juga sama.kalau bisa usahakan punya asuransi jadi lebih terjamin masalah kita ..sebelumnya saya disuruh ama agent bikin di kantor KPI yg ada di jln cikini raya sana.saya harus masuk anggota KPI.saya bilang gak ada DANA UNTUK MENJADI ANGGOTA KPI SEBANYAK.750 ribu rupiah tiap tahun harus bayar(ini kalau officer) kalau rating sebanyak 350 ribu tiap tahun.kawan2.bagusnya bikin di daerah saja kalau kawan tinggal di daerah.Terimakasih maju semua Pelaut Indonesia.Jangan mau dibodoh2kan ama oknum yg tidak bertanggung jawab
--- Pada Sen, 14/1/13, peter_sutrisno@yahoo.co.id peter_sutrisno@yahoo.co.id> menulis:
Dari: peter_sutrisno@yahoo.co.id peter_sutrisno@yahoo.co.id>
Judul: RE: Bls: [pelaut] KTKLN
Kepada: pelaut@yahoogroups.com
Tanggal: Senin, 14 Januari, 2013, 9:24 PM
Bnp2tk ciracas,ada alamat lengkapny? Makasi...
-----Original Message-----
From: Maria Eka Pratiwi
Sent: 08/01/2013, 8:22 AM
To: "pelaut@yahoogroups.com"
Cc: "mkombany@yahoo.com"
Subject: Re: Bls: [pelaut] KTKLN
Just for sharing info.
Memang benar untuk semua crew yang akan join di overseas mulai tahun ini hanya bisa membuat kartu KTKLN di bnp2tk Ciracas. Syaratnya hanya membawa Pasport, Buku Pelaut, PKL, dan visa entri (if necessary). Lebih baik pelaut datang dan urus sendiri karena harus foto dan sidik jari, memang antri sih, tapi Free Of Charge, and cuma perlu sehari, langsung jadi hari itu juga. :)
http://www.bnp2tki.go.id/info-mainmenu-281/ktkln-kartu-tenaga-kerja-luar-negeri.html
Cheers
________________________________
From: Kombany Michael mkombany@yahoo.com>
To: "pelaut@yahoogroups.compelaut@yahoogroups.com>
Cc: "mkombany@yahoo.commkombany@yahoo.com>
Sent: Monday, January 7, 2013 11:25 AM
Subject: Bls: [pelaut] KTKLN
Mas Bro.....
Ada informasi terbaru nih....
Saya ada kawan berangkat melalui agen (perusahaan) terus rencana mau buat KTKLN di Bandara Soetta, eh memang
benar informasi akhir tahun lalu, bahwa untuk pengurusan KTKLN sudah tidak bisa lagi di Immigrasi Soetta, kecuali
pekerja langsung panggilan dari prinsipal/ owner (tidak melalui agen di Jakarta), akhirnya 3 crew batal berangkat
karena tidak bisa membuat KTKL di bandara.
Sesuai informasi, ketiga crew tadi akhirnya mengurus KTKLN juga,
Yang kita tahu bahwa pengurusan itu tidak berbayar, namun benar atau tidak bahwa dari negosiasi akhirnya
harus bayar rp 580 rebu (tanpa tanda terima)...benarkah...? Mungkin ada rekan2 yang mengalami hal yang sama?
Please share.....
Matursuwun,
MK
________________________________
Dari: "arbaindwi@yahoo.comarbaindwi@yahoo.com>
Kepada: pelaut@yahoogroups.com
Dikirim: Sabtu, 22 Desember 2012 6:52
Judul: Re: [pelaut] KTKLN
Klo untuk buat KTKLN kira2 gratis apa suruh bayar juga nih?
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
-----Original Message-----
From: robien731@yahoo.com
Sender: pelaut@yahoogroups.com
Date: Fri, 21 Dec 2012 11:21:16
To: pelaut@yahoogroups.compelaut@yahoogroups.com>
Reply-To: pelaut@yahoogroups.com
Subject: Re: [pelaut] KTKLN
Berarti pelaut tergolong tenaga kerja informal?
Sent from my BlackBerry® wireless device from STC
-----Original Message-----
From: bastiarmutiah@yahoo.co.id
Sender: pelaut@yahoogroups.com
Date: Thu, 20 Dec 2012 23:17:52
To: pelaut@yahoogroups.com>
Reply-To: pelaut@yahoogroups.com
Subject: Re: [pelaut] KTKLN
Persyaratan mendapatkan KTKLN dan alamat kantor BP3TKI
Bila anda adalah TKI/TKW informal cuti dengan tujuan negara-negara Arab (Arab Saudi, Qatar, Oman, Kuwait, UEA Abu Dhabi, Al Ain, maupun Dubai) terjadi perubahan kebijakan dari BNP2TKI dan Kemenakertrans. Silakan klik kalimat ini untuk keterangan lebih lanjut.
Sehubungan banyaknya yang nyasar ke blog saya mencari informasi soal proses pembuatan KTKLN, berikut adalah syarat-syarat yang perlu anda siapkan:
Paspor dan KTP beserta fotokopinya.
Visa kerja, atau re-entry visa bagi TKI cuti.
Bukti pembayaran asuransi TKI (dapat dibayar di BNP2TKI/BP3TKI) atau ke bank. Minta nomor rekeningnya di kantor BNP2TKI/BP3TKI. Asuransi TKI sebesar Rp 400.000 bagi yang pertama kali berangkat ke luar negeri, Rp 290.000 bagi yang memperpanjang kontrak selama 2 tahun dan Rp 170.000 bagi yang memperpanjang kontrak 1 tahun.
Persyaratan diatas berlaku untuk TKI cuti (lebih tepat memperpanjang kontrak sebenarnya). Bila anda TKI formal dan berangkat tanpa proses yang dilakukan PJTKI/PPTKIS, perlihatkan juga kontrak kerja anda dengan perusahaan dari Negara penempatan.
Bila anda adalah TKI cuti, cara lainnya adalah anda mendatangi PJTKI yang memberangkatkan anda sebelumnya. Minta bantuan mereka untuk menguruskannya.
Sebelum KTKLN dengan keras diberlakukan oleh BNP2TKI, TKI cuti (baca: TKW penata laksana rumah tangga) yang bermasalah kerap merepotkan PJTKI.
Kasus yang umum adalah seperti ini: usai menghabiskan masa cuti, sang TKI terbang kembali ke negara penempatan tanpa datang ke kantor PJTKI untuk memperpanjang kontrak. Masa berlakunya asuransi sudah usai. Tapi sang TKI tak memperdulikan itu. Ketika sang TKI tertimpa masalah pada masa kontraknya yang kedua, semua pihak akan mengeruduk PJTKI (yang menempatkan sang TKI sebelum cuti), meminta pertanggungjawaban. Padahal bahkan ketika pulang ke tanah air sekalipun PJTKI tak tahu menahu. Hebatnya semua menekan PJTKI untuk membayar ini-itu. Dan hampir pasti kami, pihak PJTKI akan serta merta memenuhinya daripada proses kerja terhambat.
Dengan KTKLN, TKI cuti yang kembali bekerja di negara penempatan bila tertimpa permasalahan akan lebih mudah pengurusannya. Meski tidak lagi memperpanjang KTKLN lewat PJTKI yang semula memberangkatkannya, sang TKI masih bisa dibantu lewat asuransi. Begitulah salah satu fungsi KTKLN.
Bagaimana dengan TKI formal, profesional yang proses penempatannya dilakukan oleh mereka sendiri bukan melalui PJTKI?
Bagi TKI kategori ini permasalahan memang relatif minim. Makanya banyak protes dari mereka sebab pengurusan KTKLN dirasa memberatkan dan menghambat proses penerbangan. Padahal pemerintah dirasa tidak berperan dalam membantu mereka mencari kerja dan proses penempatan mereka. Juga mereka (pada dasarnya kita semua) meragukan kemampuan pemerintah untuk memberi perlindungan terhadap TKI. Sementara TKI dibebankan untuk membayar ini itu.
Saran saya bila TKI kategori ini minta pengecualian, kumpulkan saja suara dan dana untuk memasukkan pengecualian tersebut di dalam UU 39 2004 yang lagi direvisi. Kalau tidak, rasanya sulit menghindar dari persyaratan memiliki KTKLN sebelum terbang.
Bikin KTKLN di mana?
Untuk TKI mandiri, professional dan bekerja di bidang formal, sudah bisa melakukan sistem aplikasi KTKLN secara online. Anda bisa menuju ke http://ktkln.bnp2tki.go.id/tkiprof.htm untuk memasukkan aplikasi. Sekali lagi ini cuma aplikasi.
Kartunya sendiri bisa diambil di konter pembuatan KTKLN di Terminal 2 (Kedatangan Internasional) Pintu 1 D Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Terminal Kedatangan Internasional Ruang Pelayanan TKI Konter Pendataan Kepulangan TKI UPT-P3TKI Bandara Juanda Surabaya dengan membawa print our registrasi.
Penting untuk diingat, untuk terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan saya sarankan anda mengurus KTKLN tidak mepet waktu. Beberapa jam sebelum keberangkatan misalnya. Antrian di konter KTKLN Bandara bisa sangat panjang.
KTKLN juga bisa didapat di seluruh kantor Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI). Lokasinya sebagai berikut:
BP3TKI (Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia)
Banda Aceh: Jl Soekarno Hatta No: 117, Banda Aceh, Telp: 0651-7410355, 636959 Fax: 0651-49186;
Medan: Jl Asrama No: 143 Medan – 20126, Telp: 061-8476659, 8443886 Fax: 061-8463413;
Pekanbaru: Jl Taman Sari Gg Taman Sari I Kel Tangkerang Selatan Pekanbaru – 28282, Telp: 0761-38894, 7079765 Fax: 0761-34479, 3889;
Tanjungpinang: Jl DI Panjaitan Km 9 Ruko II No: 06, Tanjung Pinang – Kepulauan Riau, Telp: 0771-7004553, Fax: 0771-7447250:
Palembang: Jl Dwikora II No: 1220, Palembang, Telp: 0711-359404 Fax: 0711-312062, 365606;
Serang: Jl Ciwaru Raya Komplek Depag No: 2, Serang Banten, Telp: 0254-204970, Fax: 0254-207963;
Jakarta: Jl Pengantin Ali I No: 71 Ciracas Jakarta Timur, Telp: 021-87781840, Fax: 021-87781841;
Bandung: Jl Soekarno Hatta No: 587 Kiara Condong, Bandung, Telp: 022-7336965 Fax: 022-7336965;
Semarang: Jl Kalipepe III/64 Pudak Payung, Semarang Jawa Tengah 50236, Telp: 024-7475033, 76481772 Fax: 024-7477223;
Yogyakarta: Jl Candi Sambisari No: 311 A, Juwangen Purwomartani Kalasan Sleman, Yogyakarta, Telp: 0274-497403 Fax: 0274-497403;
Surabaya: Jl Jagir Wonokromo No: 358, Surabaya 60244, Telp: 031-8415858, Fax: 031-8411445;
Denpasar: Jl Mawar No: 25 Kereneng, Denpasar, Bali, Telp: 0361-242686 Fax: 0361-235560;
Mataram: Jl Adi Sucipto No: 9, Mataram Nusa Tenggara Barat, Telp: 0370-639712 Fax: 0370-639712;
Kupang: Jl Perintis Kemerdekaan I No: 6 Kupang, NTT, Telp: 0380-825355 Fax: 0380-825355;
Makassar: Jl Pacinang Raya No: 104 Makassar Sulawesi Selatan, Telp: 0411-425038, Fax: 0411-425039;
Manado: Jl Toar No: 70 Manado, Sulawesi Utara, Telp: 0431-850695, Fax: 0431-850696;
Pontianak: Jl Uray Bawadi No: 82 B, Pontianak Kalimantan Barat, Telp: 0561-735244 Fax: 0561-741564;
Nunukan: Jl Tien Soeharto No: 49, Nunukan, Kalimantan Timur, Telp: 0556-21018 Fax: 0556-21018;
Banjarbaru: Jl Rosela I No: 16, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Telp: 0511-4781638 Fax: 0511-4781638.
P4TKI (Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI)
Batam: Jalan Industrial Park 2000 No: 1, Batam Centre, Batam, Telp: 0778-3154130, Tanjung Balai Karimun Jalan Teluk Air No: 26, Tanjung Balai Karimun, Telp: 0777-22840
Dumai: Jalan Pauh Jaya No: 4, Kel Jayamukti, Dumai Timur, Telp: 0765-37270, HP: 081378131213
Padang: Jalan Raya Bukit Tinggi Km 21 Ruko Pasar Kasang No: 28, Telp: 0751-482313, HP: 08136588800
Lampung: Jalan MS Batubara No: 137, Teluk Betung, Bandar Lampung, Telp: 0721-485831, HP: 0813733003372
Tangerang: Pos Pelayanan TKI Jalan KH Hasyim Ashari No: 36-A, Kota Tangerang, Telp: 021-55792854, HP: 08159454814
Cilacap: Jalan Brantas No: 74, Cilacap, Telp: 0282-533250
Parepare: Jalan Ahmad Yani Km 7, Parepare, Telp: 0421-25767, HP: 082196465545
Powered by Telkomsel BlackBerry®
-----Original Message-----
From: Dipo dipo.guruh@yahoo.com>
Sender: pelaut@yahoogroups.com
Date: Thu, 20 Dec 2012 18:12:04
To: pelaut@yahoogroups.compelaut@yahoogroups.com>
Reply-To: pelaut@yahoogroups.com
Cc: pelaut@yahoogroups.compelaut@yahoogroups.com>
Subject: Re: [pelaut] KTKLN
SID = Superman Is Dead
Adalah Sebuah band Punk Rock asal bali yg digawangi oleh Bobby cool/Vocal, Eka Rock/Bass & JRX pada Drum. SID telah menelurkan beberapa album dibawah label Sony Music Indonesia. Diantaranya...... Lanjutin sendiri ngetiknya !!! Haha....
Piss :) hehe...
Sent from my iPhone
On 20 Des 2012, at 14:58, muhrodibsetiyono@yahoo.com wrote:
> bagaimana dengan SID
>
>
> Mohon tanggapanya
>
>
> Apa fungsinya ?
> Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
>
> -----Original Message-----
> From: "soe shan nto" ashar_t364l@yahoo.com>
> Sender: pelaut@yahoogroups.com
> Date: Thu, 20 Dec 2012 07:10:53
> To: pelaut@yahoogroups.com>
> Reply-To: pelaut@yahoogroups.com
> Subject: Re: [pelaut] KTKLN
>
> KTKLN=Kartu Tenaga Kuli Luar Negeri
> Sent from my BlackBerry® wireless device from STC
>
> -----Original Message-----
> From: suyatno ngantuk suyatno.ngantuk@gmail.com>
> Sender: pelaut@yahoogroups.com
> Date: Thu, 20 Dec 2012 09:03:55
> To: pelaut@yahoogroups.com>
> Reply-To: pelaut@yahoogroups.com
> Subject: Re: [pelaut] KTKLN
>
> yaitulah sampe menyebabkan orang ga yg naik ketinggalan pesawat dan
> akhirnya orang yang mau turun pun jadi batal krn pengganti blom
> datang,siapa yg bertanggung jawab di situ, hanya di jakarta aja yg ada
> sedangkan yg berangkat lewat surabaya ,batam dan lain2 tak pernah pakai
> KTKLN bisa.
> On Dec 19, 2012 9:31 PM, robien731@yahoo.com> wrote:
>
>> Gak ada fungsiinya sama sekali cuma objek pemerasaan saja sama kayak sign
>> on di pasport mubazir bikin penuh halaman bikin ektra cost
>>
>> Sent from my BlackBerry® wireless device from STC
>>
>>
>>
>> -----Original Message-----
>>
>> From: suyatno ngantuk suyatno.ngantuk@gmail.com>
>>
>> Sender: pelaut@yahoogroups.com
>>
>> Date: Wed, 19 Dec 2012 19:51:34
>>
>> To: pelaut@yahoogroups.com>
>>
>> Reply-To: pelaut@yahoogroups.com
>>
>> Subject: [pelaut] KTKLN
>>
>>
>>
>> dear all pelaut dan pejabat yg masuk dalam group ini
>>
>>
>>
>> maaf saya mau tanya
>>
>> 1. apa fungsi dari KTKLN
>>
>> 2. apakah semua pekerja luarnegri harus punya...?
>>
>>
>>
>> terima kasih
>>
>>
>>
>>
>>
>> [Non-text portions of this message have been removed]
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>>
>> [Non-text portions of this message have been removed]
>>
>>
>>
>> ------------------------------------
>>
>> 1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau
>> identitas asli pengirim berita.
>> 2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke
>> FILE.
>> Yahoo! Groups Links
>>
>>
>>
>>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
> ------------------------------------
>
> 1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita.
> 2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
>
> ------------------------------------
>
> 1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita.
> 2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita.
2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.