------------------------------
On Wed, Jan 16, 2013 10:32 PM ICT Waladil Habibi wrote:
>Dear pak Herman,
>
>Setau saya sampai saat ini kalau kita bekerja di perusaan luar negri kalau memang di agreement kita dapat contohnya USD 250/day itu utuh kita terima tidak ada potongan2 untuk lain lain. Trimakasih sebelumnya
>
>Mohon ma'af kalau ada yg salah
>Wassalam.
>Sent from my BlackBerry® wireless device from STC
>
>-----Original Message-----
>From: Herman Lubis hermanlubis82@yahoo.com>
>Sender: pelaut@yahoogroups.com
>Date: Sun, 13 Jan 2013 20:33:34
>To: pelaut@yahoogroups.compelaut@yahoogroups.com>
>Reply-To: pelaut@yahoogroups.com
>Subject: [pelaut] Mahon Info SPT tahunan pajak
>
>Dear milis Pelaut ....
>
>Mohon info tentang SPT pajak tahunan Pelaut , bagi Pelaut yang bekerja di luar negeri. Karena wajib pajak pribadi , Dari pajak penghasilan. Tolong bagi milis bila Ada yang mempunyai pengalaman di shared....Dan Berikut contoh slip gaji yang sudah terpotong pajak Dari company di luar negeri.
>Terima kasih.
>
>Dikirim dari iPad saya
>
>
>
>[Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
>------------------------------------
>
>1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita.
>2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
>Yahoo! Groups Links
>
>
>
zamil 32 zamil 32
1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita.
2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.