Dear Mailing List,
Mohon pencerahan dan informasi yang akurat, mengenai " FREE " airport tax di bandara2 diseluruh Indonesia yang sudah berlaku sejak 4 Oktober 2012.
Tetapi yang sudah berjalan untuk FREE airport tax di Bandara Semarang " Ahmad Yani " saat ini baru untuk penumpang Garuda Indonesia, apakah harus dibedakan dengan penumpang maskapai lain ???
Apa karena ticket untuk Garuda Indonesia MAHAL dan semua pasti sudah tahu mgkn ticket TERMAHAL dari seluruh maskapai yang ada di tanah air ini.
Memberi kebijakan saja tidak berlaku untuk semuanya, mgkn memang selamanya tidak akan pernah terwujud kondisi ADIL & MERATA ya...terimakasih.
Regards,
SKH
[Non-text portions of this message have been removed]
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
No comments:
Post a Comment