Dear Pelaut Indonesia,
Saya mau sedikit sharing mengenai proses perpanjangan Sertifikat-sertifikat kapal jenis tug boat non class di daerah Sulawesi. Ketika agen kami mengajukan perpanjangan sertifikat-sertifikat kapal jenis tug boat ke syabandar setempat, kami mendapatkan kesulitan khususnya mengenai perpanjangan "sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang" menurut pihak syabandar, sertifikat tidak bisa diterbitkan karena sudah jatuh tempo docking survey tahunan.
Apakah benar begitu undang2nya, untuk jenis kapal non clas BKI harus melakukan docking survey per tahun?? bila iya ada dimana undang2 tersebut? mohon saya diberitahukan.
Terimakasih.
Rgds,
HS
1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita.
2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.