Tuesday, March 12, 2013

[pelaut] Re: Pasport harus berlaku 6 bulan pada saat sign off

 

Khusus untuk mereka yang jalan luar:
Saya ingin mengingatkan lagi masalah ini.
Info terakhir di Imigrasi sudah bisa memperpanjang pasport meskipun masa laku masih lebih dari 6 bulan. Tentunya tarifnya spesial.

salam

--- In pelaut@yahoogroups.com, "bbudiman" <bbudiman@...> wrote:
>
>
>
> Bebarapa bulan yang lalu saya pernah dihubungi Principal Asing. Mereka
> mendapatkan masalah di Indonesia. Imigrasi Indonesia mengharuskan masa
> laku pasport Crew diatas kapal minimal 6 bulan. Katanya ini peraturan
> Internasional. Pada saat itu saya heran juga. Setahu saya, yang umum
> berlaku adalah: pada saat mengajukan Visa atau mau bepergian ke Luar
> Negeri, masa laku pasport tidak boleh kurang dari 6 bulan. Biasanya
> kita juga mendapat kesulitan di Imigrasi untuk memperpanjang (atau
> mengganti) pasport jika masih berlaku 6 bulan.
>
> Kebiasaan yang umum yang menjadi SOP banyak perusahaan adalah: Pasport
> dan Buku Pelaut harus berlaku selama minimal satu tahun atau berlaku
> selama kontrak berjalan. Contoh kalau kontrak enam bulan ya bisalah
> pasportnya hanya tinggal 8 bulan lagi.
>
> Tapi hal ini jadi bentrok dengan peraturan harus mempunyai masa laku 6
> bulan saat turun.
>
> Kalaulah SOP tadi masih kita jalankan. Contoh kontrak 9 bulan dan masa
> laku pasport 12 bulan. Maka pada saat mau turun , pelaut tersebut
> hanya punya sisa masa laku pasportnya sekitar 3 bulan saja.
>
> Sambil mencari informasi yang benar, saya mohon masukan rekan Pelaut
> aktif. Bagaimana pengalaman dilapangan saat ini.
>
> Beberapa Principal sekarang sudah mengharuskan kewajiban sesuai
> subject diatas.
>
> Jadi kalau kontrak 9 bulan, paling tidak pada saat naik pasport harus
> berlaku 9 + 6 bulan = 15 bulan + spare kira2 2-3 bulan = sekitar 17 bulan.
>
> Salam
>

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (6)
Recent Activity:
1.      Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita.
2.      ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment