Dear All,
Apakah wajib bagi kapal berbendara indonesia utk membuat SK Perwira walaupun kapal tersebut sudah mempunyai SAFE MANNING CERTIFICATE.?
Mohon tanggapannya utk para senior yg berkompeten, berikut dasar hukumnya.
Terimakasih.
Salam sukses buat semua.....
Reymon
Terkirim dari "ROY" Samsung Mobile
[Non-text portions of this message have been removed]
1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita.
2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.