Thursday, March 7, 2013

Re: [pelaut] Pajak penghasilan Pelaut yang bekerja di kapal asing

 

Yang menjadi masalah adalah petugas pajaknya.
Beberapa tahun yang lalu saya pernah bertanya langsung tentang pekerja luar negri apakah di wajibkan untuk membayar pajaknya atau tidak. 
Dan dijawab kalo anda merasa menjadi warga negara indonesia yang baik seharusnya ikut serta untuk membayar pajak. Karena pajak itu digunakan untuk membangun negri ini.
Sampai saat ini saya nggak pernah lapor dan membayar pajak tersebut. Dan juga sudah 2 tahun ini saya dikirimi surat tagihan pajak.
Jadi mungkin kalo ada lampiran tentan pekerja luar negri bebas pajak bisa kita tunjukkan ke petugas pajaknya.
Mohon pencerahannya dari rekan2 semua.
Terima kasih.
Salam Pelaut.....

Sent from Samsung Galaxy Notemaharrin jaya <maharrin26@yahoo.co.id> wrote:
Isi surat pernyataanya sama dengan yg saya tulis di paragraph ke 2 tapi di halusin dikit ya.....waktu isu npwp pertama kali keluar saya langsung konsultasi ke kantor pajak di jakarta "kebetulan time itu lagi jalan2" dan minta copy semua document yang menyatakan pelaut free tax....sayang sekarang dah hilang entah kemana.....

Masalahnya waktu ke kantor pajak di kota saya semarang....lain lagi ceritanya...berbekal semua copy aturan2 itu akhirnya npwp saya non aktifkan.......dengan hanya selembar kertas A4 tulis tangan ditempat tempel materai....sekitar 1bln surat cinta dari kantor pajak datang menyatakan npwp kita non aktif....

Jadi satu lembar surat pernyataan untuk penghasilan kita didapat dari luar negeri untuk mengisi spt tahunan dan satu lagi buat non aktif npwp....karena kita masih perlu nomer npwp buat jual beli tanah.....warisan....dll. Kalau npwp dah non aktif baru tahun depan kita tak perlu lapor spt tahunan lagi. Ok good luck selamat mencoba semoga berhasil lancar2 saja dan petugas pajaknya ngak ribet....karena indonesia ini kalau bisa di buat susah kenapa tidak......

Best regards,
Maharrinjaya

------------------------------
On Thu, Mar 7, 2013 7:11 PM ICT kurniawan_yanif@yahoo.co.id wrote:

>Info yg sangat bermanfaat...makasih..klw bisa minta tolong di lampirkan contoh surat pernyataanya om.
>Powered by Telkomsel BlackBerry®
>
>-----Original Message-----
>From: maharrin jaya <maharrin26@yahoo.co.id>
>Sender: pelaut@yahoogroups.com
>Date: Thu, 7 Mar 2013 18:03:28
>To: <pelaut@yahoogroups.com>
>Reply-To: pelaut@yahoogroups.com
>Subject: Re: [pelaut] Pajak penghasilan Pelaut yang bekerja di kapal asing
>
>
>Semua penghasilan yg didapat dari luar negeri free tax asal lama kerja lebih dari 6 bln. Nanti laporan pajaknya kosong semua hanya buat surat peryataan kalau semua penghasilan didapat dari bekerja di luar negeri bermaterai. Pada waktu di kantor pajak:
>1) tidak perlu menunjukan passport kita.....mereka tak ada record kita keluar masuk indonesia berapa lama bekerja di luar......ini semua hanya kejujuran mau bayar or tidak.
>2) tidak usah menunjukan slip gaji kita....kadang ada beberapa perusahaan di slip gaji kita ada tulisan tax pay by company dan jumlahnya tertulis di slip tanpa gaji dipotong sedikitpun
>3) tidak perlu menunjukan bukti2 lain yg nantinya malah bikin susah kita pada akhirnya....karena setiap kantor pajak pengetahuaanya terbatas....hanya orang2 bagian penerangan pajak yang paham
>4) tidak usah bayar pajak....saya pernah baca aturannya pelaut free tax...peraturan itu yg mengeluarkan dirjen pajak....mungkin ada teman lainnya yg bisa share....itupun kalau aturannya belum berubah lagi....karena negeri kita ini selalu berubah-ubah aturannya dan banyakan bikin susah orang2 seperti kita ....
>
>Terakhir ada cara paling jitu untuk tidak perlu melapor spt tahunan....datang ke kantor pajak buat surat peryataan bermaterai....semua pengahasilan saya dapat dari luar negeri dan saya tinggal lebih dari 6bln dalam 1th domisili saya di luar negeri.....dah itu saja dan meminta menonefektifkan nomer npwp kita....jadi kita masih punya nomer npwp hanya tak perlu melapor tiap tahun....nanti setelah kita buat seperti itu diatas tinggal tunggu aja dirumah dapat surat cinta dari kantor pajak yg menyatakan npwp kita non aktif
>
>Dan kalau dipikir2 apa untungnya buat kita buat bayar.....tak ada sama sekali.....contoh kalau mau bayar pajak dlm 1th kita kerja hanya 6bln dipotong beban hidup 1th dipotong beban istri dan 2anak.....istri ke dua dst....anak ketiga dst....tidak termasuk....kita kena bayar kenegara hampir 1bln gaji kita....sedangkan contoh saja kalau kita sakit....sama saja harus bayar mahal.....sedangkan negara tetangga kita kalau sakit apapun juga bayarnya 1 dolar brunei dan 2.5 rm...kalau indonesia dah seperti itu saya rasa baru pantas kita bayar pajak..harap yg posting ini bukan dari kantor pajak.....he....he...he....
>
>Best regards,
>Maharrinjaya
>
>
>
>------------------------------
>On Thu, Mar 7, 2013 3:21 PM ICT juwaeni jhony wrote:
>
>>Dear Bang Admin & all members
>>
>>Mohon pencerahan nya tentang aturan dan undang undang perpajakan terhadap obyek pajak khususnya pelaut yang bekerja di kapal asing. ane memdapat pertanyaan dari rekan yang sedang stay at home dan mendapatkan lembaran pelaporan pajak penghasilan. dan seingat saya obyek pajak hanya di kenakan pajak jika bekerja dan berpenghasikan di wilayah hukum RI
>>Mohon tambahan dan sharing dari rekan" dan admin. agar kita mendapat kan hal baru. bukan cuma saling menghujat di forum yang kita cintai ini.
>>Salam untuk semua rekan di manapun anda berada. dan terima kasih untuk om admin yang tetap meluangkan waktunya untuk kemajuan forum ini. semoga apa yang anda lakukan mendapatkan pahala.
>>
>>warm hugs for all
>>
>>jhony
>>
>>Dikirim dari Yahoo! Mail pada powered by Caterpillar android. tak perlu cabut battery dan bebas hang. walau pulsa terbatas.
>>
>>
>>
>>[Non-text portions of this message have been removed]
>>
>
>
>
>
>[Non-text portions of this message have been removed]
>

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (5)
Recent Activity:
1.      Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita.
2.      ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment