Dear Reymon,
Just info, untuk Kapal bendera RI area Pelayaran Lokal harus memiliki SKP tidak ada SMC tidak masalah, tapi apabila kapal bendera RI berlayar keluar negeri harus punya SMC
Kira kira begitu infonya
Thanks
--- On Mon, 3/4/13, Reymon.paparang reymon.paparang@yahoo.co.id> wrote:
From: Reymon.paparang reymon.paparang@yahoo.co.id>
Subject: [pelaut] SK PERWIRA
To: pelaut@yahoogroups.com
Date: Monday, March 4, 2013, 6:15 AM
Dear All,
Apakah wajib bagi kapal berbendara indonesia utk membuat SK Perwira walaupun kapal tersebut sudah mempunyai SAFE MANNING CERTIFICATE.?
Mohon tanggapannya utk para senior yg berkompeten, berikut dasar hukumnya.
Terimakasih.
Salam sukses buat semua.....
Reymon
Terkirim dari "ROY" Samsung Mobile
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita.
2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.