kalau pemerintah belum ratifikasi tapi sudah ada aturan yang mengatur sesuai dengan MLC gimana? apakah kita tetep kena juga? buknkah MLC itu wajib hanya untuk ship owner .
________________________________
Dari: bbudiman <bbudiman@hotmail.com>
Kepada: pelaut@yahoogroups.com
Dikirim: Rabu, 3 April 2013 7:54
Judul: [pelaut] Korban MLC2006 Berjatuhan
Sudah mulai ada Crew Indonesia tidak jadi naik dan malah diturunkan dari kapal karena Indonesia belum meratifikasi MLC2006.
Crewing Agent yang sudah memiliki sertifikasi MLC2006 dari Biro Klasifikasi pun tidak menjamin Prinsipal luar mau memakai Crew Indonesia karena tidak mau beresiko.
Crew Indonesia tidak bisa sign off dibeberapa tempat dan juga tidak bisa join karena masalah yang sama.
Selain usaha usaha formal, sebaiknya kita melakukan segala upaya lewat media sosial spt twitter hingga #mlc2006 #ratifikasi bisa menjadi trending topik.
Saya himbau semua pelaut untuk follow @suaraxpelaut dan twit atau retwit semua berita mengenai hal ini.
Follow semua tokoh tokoh yang mungkin bisa membantu.
Paling tidak kita sudah berusaha. Ayo maksimalkan usaha kita. Tidak usah menyalahkan siapa siapa. Karena memang kita bukan punya siapa siapa.
salam
[Non-text portions of this message have been removed]
| Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (4) |
2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
No comments:
Post a Comment