Prinsip: Minimum Gaji Dasar Bulanan
Detail:
Sebagaimana telah disetujui oleh ILO Komisi Bersama Maritim dari waktu ke waktu.
Prinsip : Waktu Bekerja normal
Detail:
8 jam per hari, 48 jam per minggu (yang setara dengan 208 jam per bulan).
Prinsip: Cuti
Detail:
Cuti tersebut tidak kurang dari 30 hari kalender untuk layanan satu tahun yaitu 2,5 hari per bulan kalender.
Upah dasar satu hari adalah upah pokok bulanan = dibagi dengan 30. Kalikan dengan 2,5 untuk mendapatkan cuti dibayar (leave pay) per bulan.
Prinsip: Tarip Lembur
Detail:
Setiap jam lembur harus diberi kompensasi 1,25 x tarif per jam dasar (upah pokok bulanan dibagi dengan 208).
Prinsip: Hari istirahat mingguan dan Hari libur.
Detail:
Kerja yg dilakukan pada hari istirahat mingguan dan pada hari libur harus sepatutnya dicatat dan ditandatangani oleh pelaut dan harus dikompensasi oleh:
1. pembayaran lembur atas setiap jam bekerja setara 1,25 kali tarif per jam untuk jam normal
atau
2. sebagai pengganti pembayaran lembur, setidaknya dpt penggantian waktu bebas dari tugas kerja yg setara dgn yang ditunjukkan dalam 1 di atas
atau
3. cuti tambahan sebagai pengganti pembayaran lembur setara dengan yang ditunjukkan dalam 1 di atas
Prinsip: Jam lembur
Detail:
Catatan lembur harus disimpan dan ditandatangani oleh pelaut dan Nakhoda atau petugas yang berwenang.
(disarikan dari http://www.itfseafarers.org/ILO.cfm/text/1 )
bersambung
1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita.
2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.