ILO merekomendasikan upah dasar minimum untuk AB
Tujuan utama dari gaji pokok minimum untuk AB adalah untuk memberikan jaring pengaman internasional untuk perlindungan, dan untuk berkontribusi ke pekerjaan yang layak bagi pelaut.
Hal ini didasarkan pada ketentuan Upah Pelaut ILO, Jam Kerja dan Rekomendasi Pengawakan Kapal, 1996 (No. 187) yang merekomendasikan bahwa gaji pokok atau gaji bulanan untuk jurumudi harus tidak kurang dari jumlah yang ditetapkan oleh Komisi Maritim Bersama (KBM) secara periodic. KBM adalah bagian bipartit dari pemilik kapal dan pelaut yang ditetapkan oleh ILO.
Rekomendasi itu sendiri mendefinisikan pelaut sebagai "setiap orang yang ditetapkan demikian oleh undang-undang atau peraturan nasional atau kesepakatan bersama yang dipekerjakan atau terlibat dalam kapasitas apapun di atas kapal yg berlayar di laut ...."
Joint Working Group dari Komisi Maritim Bersama bertemu pada bulan Juli 2003 dan disepakati interpretasi gabungan dari total upah minimum bulanan bagi AB.
Penafsiran ini hanya berkaitan dengan pendapatan untuk AB dan tidak boleh ditafsirkan sebagai menyiratkan interpretasi dari pendapatan yang harus diterima oleh Jabatan lainnya. Prinsip-prinsip berikut berlaku seperti yang ditemukan dalam relevan ILO Maritim Instrumen: (bersambung)
1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita.
2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.