Sunday, April 7, 2013

[pelaut] Re: Tak kenal maka tak sayang: MLC2006

 


Konvensi Buruh Maritim, 2006 (MLC, 2006) telah dirancang untuk menjadi instrumen hukum global yang akan menjadi pilar keempat dari peraturan Organisasi Maritim Internasional (IMO) yaitu konvensi SOLAS, STCW 1978, dan MARPOL 73/78.

Tujuan dasar dari MLC, 2006 adalah:
- Untuk menjamin perlindungan menyeluruh terhadap hak-hak pelaut diseluruh dunia;
- Untuk membangun tingkat penerapan untuk negara dan para pemilik kapal berkomitmen untuk menyediakan kondisi kerja dan kehidupan yang layak bagi pelaut, melindungi mereka dari persaingan tidak sehat terutama di kapal sub standar.

Konvensi tersebut akan diberlakukan 12 bulan setelah tanggal ratifikasi terpenuhi oleh setidaknya 30 negara anggota dengan total dalam tonase kotor kapal dunia sebesar 33%. (Pasal VIII Para.3)

Konvensi ini berlaku untuk semua "kapal" biasanya terlibat dalam kegiatan komersial (Pasal II). Namun, kapal 500 tonase kotor dan lebih harus disertifikasi ketika berlayar di perairan internasional (Reg. 5.1.3 para.1). Kapal-kapal di bawah 500 tonase kotor harus diperiksa pada tingkat yang sama tetapi tidak dibutuhkan sertifikasi.

=fm bki=

http://www.klasifikasiindonesia.com/ajax/lain.php?menuku=lapan&idnya=89#litbang3

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (2)
Recent Activity:
1.      Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita.
2.      ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment