SEBELUM ANDA NAIK/BEKERJA DIKAPAL
Rekomendasi ITF untuk kontrak Anda untuk bekerja di laut
Jaminan terbaik dari kondisi kerja di laut hanya menandatangani kontrak dibuat sesuai dengan perjanjian kolektif ITF.
Jika tidak, berikut adalah daftar untuk diikuti:
Jangan mulai bekerja di kapal tanpa kontrak tertulis.
Jangan pernah menandatangani kontrak kosong atau suatu kontrak yang mengikat Anda dengan syarat dan kondisi yang tidak ditentukan atau bahwa Anda tidak akrab dengannya.
Periksa apakah kontrak yang anda tandatangani mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (KKB/CBA). Jika demikian, pastikan bahwa Anda sepenuhnya menyadari ketentuan PKB, dan menyimpan salinannya bersama dengan kontrak anda.
Pastikan bahwa durasi kontrak yang secara jelas dinyatakan.
Jangan menandatangani kontrak yang memungkinkan untuk adanya perubahan lamanya kontrak pada kebijakannya dari pemilik kapal. Setiap perubahan yang disetujui dalam kontrak harus dengan persetujuan bersama.
Selalu memastikan bahwa kontrak tersebut dengan jelas menyatakan upah pokok dan memastikan bahwa jam kerja dasar jelas (misalnya 40, 44 atau 48 jam per minggu). Organisasi Buruh Internasional menyatakan bahwa jam kerja dasar harus maksimum 48 jam per minggu (208 jam per bulan).
Pastikan bahwa kontrak jelas mengatur tentang waktu lembur yang dibayarkan dan pada tingkat apa. Mungkin ada jam flat rate dibayar untuk semua jam kerja lebih dari dasar. Atau mungkin ada jumlah tetap bulanan untuk sejumlah jaminan jam lembur, dalam hal tingkat untuk setiap jam kerja di luar lembur dijamin harus dinyatakan dengan jelas. ILO menetapkan bahwa semua jam kerja lembur harus dibayar minimum 1,25 x tarif per jam normal.
Pastikan bahwa kontrak dengan jelas menyatakan berapa hari cuti per bulan Anda akan mendapatkan. ILO menetapkan bahwa cuti tidak boleh kurang dari 30 hari per tahun (2,5 hari per bulan kalender).
Pastikan bahwa pembayaran upah pokok, lembur dan cuti secara jelas dan terpisah diperinci dalam kontrak.
Jangan menandatangani kontrak yang memungkinkan pemilik kapal menahan atau menerima sebagian dari upah anda selama masa kontrak. Anda berhak mendapatkan pembayaran penuh dari upah yang diperoleh pada akhir setiap bulan kalender.
Jangan pernah menandatangani kontrak yang mengandung klausul yang menyatakan bahwa Anda bertanggung jawab untuk membayar sebagian dari biaya keberangkatan atau biaya repatriasi.
Jangan menandatangani kontrak yang mengandung klausul yang membatasi hak Anda untuk bergabung, menghubungi, berkonsultasi atau diwakili oleh serikat pekerja pilihan Anda.
Sadarilah bahwa setiap kontrak pekerjaan tidak selalu mencantumkan rincian tunjangan tambahan. Oleh karena itu Anda harus mencoba untuk mendapatkan konfirmasi (lebih baik dalam bentuk perjanjian tertulis ) tentang besarnya kompensasi yg akan dibayarkan dalam hal:
- Sakit atau cedera selama periode kontrak
- Kematian (jumlah yang dibayarkan kepada keluarga terdekat)
- Hilangnya kapal
- Hilangnya barang pribadi akibat hilangnya kapal
- pemutusan kontrak sebelum waktunya.
Pastikan bahwa Anda akan diberi dan menyimpan salinan dari kontrak yang telah ditandatangani.
Ingat ... apapun ketentuan dan kondisi, sebuah kontrak / perjanjian yang Anda masuki secara sukarela ,akan secara hukum, dianggap mengikat secara hukum.
http://www.itfseafarers.org/before_you_board.cfm
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
No comments:
Post a Comment