Makssih komennya.
Kalo udah sign pkl dan nggak mau join gimana nasib si pulan?
Si pulan dilindungi oleh mlac2006 , manning agent/srps disini dilindungi oleh apa?
Sy ingin melihat fair treatment utk ke2 blh fihak. Bukankah itu yg kita inginkan?
Salam
--- In pelaut@yahoogroups.com, duajisusno29@... wrote:
>
> Kalo belum sign pkl boleh saja dibatalkan sebab belum ada komitment ,kalo mau mengikat seseorang harus ada hak dan kewajiban masak orang diikat tapi gak dikasi apa apa? Itu namanya "kawin gantung" dan itu cacat hukum, semua harus hitam putih , apa jaminannya kalo nantinya setelah skian lama pelaut menunggu dan ternyata prinsipal menyetujui tapi ditengah jalan agen menemukan kandidat lain yg lebih "prospek" bisa aja pelaut itu di "geser" ????????harus fair , memang banyak pelaut mangkir tapi agen lebih banyak lagi kasusnya karena posisi tawar yg kuat setelah sekian lama dokumen ditahan sering dikembalikan dg berbagai alasan.......must be cover both side equally
> Sent from my BlackBerry® smartphone
>
> -----Original Message-----
> From: "bbudiman" <bbudiman@...>
> Sender: pelaut@yahoogroups.com
> Date: Fri, 31 May 2013 23:58:19
> To: <pelaut@yahoogroups.com>
> Reply-To: pelaut@yahoogroups.com
> Subject: [pelaut] harus bagaimana?
>
> 30mei13 si pulan ditawari pekerjaan. Sesuai mlc2006 dijelaskan rencana utk kpl apa gaji brp . Dia setuju.
> Dok ditahan sesuai protap dan kemudian diajukan ke prinsipal.
> 31mei13 prinsipal setuju. Si pulan dipanggil utk diproses. Eh dia bilang sy nggak jadi dan mau narik dokumen krn ada yg nawarin gaji lebih tinggi.
>
> Bagaimana komentar anda?
> Salam
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita.
2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.