klo utk yg sedang berjalan di MK sekarang saya ga punya kontaknya pak....tpi ada seoarang pengacara di JOGJA yg udah fight utk menghapus KTKLN, dan membantu temen2 tki yg di"kadalin" ama birokrat kita....khusu pelaut, beliau kyaknya blum punya info..ini saya kasih no hpnya:081229033381/08175419601,namanya pak abdul rahim sitorus
----- Original Message -----
From: "duajisusno29@yahoo.com" <duajisusno29@yahoo.com>
To: pelaut@yahoogroups.com
Cc:
Sent: Friday, July 12, 2013 11:18 AM
Subject: Re: [pelaut] Risalah Sidang Perkara No.50/PUU-XI/2013 Mahkama Konstitusi
Lewat LBH bisa gratis tapi kita bisa joint sama migrant care mereka juga sedang fight utk itu
Sent from my BlackBerry® smartphone
-----Original Message-----
From: jauhari_muhammad2000@yahoo.com
Sender: pelaut@yahoogroups.com
Date: Fri, 12 Jul 2013 01:57:38
To: <pelaut@yahoogroups.com>
Reply-To: pelaut@yahoogroups.com
Subject: Re: [pelaut] Risalah Sidang Perkara No.50/PUU-XI/2013 Mahkama Konstitusi
Pemikiran yg bagus dari Bung Anton, ada yg tau ga nama n kontak number pengacara atau pun anggota dewan yg bisa memperjuangkan pembatalan KTKLN untuk pelaut?
Sent from my BlackBerry® wireless device via Vodafone-Celcom Mobile.
-----Original Message-----
From: anton ida saputro <anton_15978@yahoo.com>
Sender: pelaut@yahoogroups.com
Date: Thu, 11 Jul 2013 14:53:25
To: pelaut@yahoogroups.com<pelaut@yahoogroups.com>
Reply-To: pelaut@yahoogroups.com
Subject: Re: [pelaut] Risalah Sidang Perkara No.50/PUU-XI/2013 Mahkama Konstitusi
klo menurut saya ga usah demo....play smart aja....buat temen2 yg punya bukti ttg penyimpangan KTKLN dengan KPI,bisa diajukan ke pengacara2 yg mengajukan judicial review tsb....krn dari pihak pelaut saya yakin belum ada informasi yg masuk....
jadi teman2 yg mengajukan gugatan tsb bisa menambah amunisi mereka,dan biar MK juga terbuka matanya bahwa pelaut udah diakalin juga....
----- Original Message -----
From: "haspar_wijaya@yahoo.co.id" <haspar_wijaya@yahoo.co.id>
To: "pelaut@yahoogroups.com" <pelaut@yahoogroups.com>
Cc:
Sent: Wednesday, July 10, 2013 9:31 PM
Subject: Re: [pelaut] Risalah Sidang Perkara No.50/PUU-XI/2013 Mahkama Konstitusi
Saat seafarer's day kita bisa kompak, bukan tdk mungkin pd tgl 23 juli nanti kita kompak lg demo di MK agar menghapus KTKLN.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
-----Original Message-----
From: Octo Valencius <octovalencius@yahoo.com>
Sender: pelaut@yahoogroups.com
Date: Wed, 10 Jul 2013 05:55:37
To: pelaut@yahoogroups.com<pelaut@yahoogroups.com>
Reply-To: pelaut@yahoogroups.com
Subject: Re: [pelaut] Risalah Sidang Perkara No.50/PUU-XI/2013 Mahkama Konstitusi
BBBrrrrrrraaanngggkkkaaattttt........!!! hapuskan KTKLN !
________________________________
From: "ltomjones@yahoo.com" <ltomjones@yahoo.com>
To: pelaut@yahoogroups.com
Cc: jonesgorango@gmail.com
Sent: Wednesday, July 10, 2013 8:47 AM
Subject: Re: [pelaut] Risalah Sidang Perkara No.50/PUU-XI/2013 Mahkama Konstitusi
Ayo..!!!!! Hapuskan KTKLN
Tanggal 23 Juli ada sidang lanjutan UU PPTKI di mahkama konstitusi
Ayo kita beberkan pemerintah kalo kita sudah di persulit dengan KTKLN yang dimintai persyaratan macam2 yg sebenarnya gk relevan n gk penting.
Ujung2nya harus pake duit,..
Ayo..!!! Ke mahkama konstitusi
Powered by Telkomsel BlackBerry®
-----Original Message-----
From: haspar_wijaya@yahoo.co.id
Sender: pelaut@yahoogroups.com
Date: Tue, 9 Jul 2013 13:19:13
To: pelaut@yahoogroups.com<pelaut@yahoogroups.com>
Reply-To: pelaut@yahoogroups.com
Subject: Re: [pelaut] Risalah Sidang Perkara No.50/PUU-XI/2013 Mahkama Konstitusi
Ayo kita dukung agar KTKLN dihapuskan
Powered by Telkomsel BlackBerry®
-----Original Message-----
From: ltomjones@yahoo.com
Sender: pelaut@yahoogroups.com
Date: Tue, 9 Jul 2013 09:21:56
To: <pelaut@yahoogroups.com>
Reply-To: pelaut@yahoogroups.com
Subject: [pelaut] Risalah Sidang Perkara No.50/PUU-XI/2013 Mahkama Konstitusi
Memang Benar bahwa KTKLN adalah sangat memberatkan semua TKI.
Dalam Sidang pengujian UU No.39 Thn 2004 tentang P2TKI di luar negri terhadap UUD RI'45
Hari ini Tgl 9/07/2013 telah di keluarkan keputusan dimana disana di terangkan bahwa UU PPTKI hanyalah mempersulit para TKI.
Untuk jelasnya silahkan lihat di situs Mahkama Konstitusi
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Putusan&id=1&kat=1
Ayo kita dukung agar KTKLN dihapuskan
Salam sejahtra,.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
------------------------------------
1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita.
2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links
------------------------------------
1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita.
2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links
------------------------------------
1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita.
2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita.
2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita.
2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links
------------------------------------
1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita.
2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
Yahoo! Groups Links
[Non-text portions of this message have been removed]
1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita.
2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.