-------- Pesan asli --------
Dari: Neiten Tarakka <neiten_seaman@yahoo.com>
Tanggal: 07/10/2013 15:28 (GMT+07:00)
Ke: pelaut@yahoogroups.com
Subjek: Re: [pelaut] Re: ktkln
"Penjelasan Imigrasi Soekarno Hatta"
(Suara Pembaca, 4 October 2013)
Menanggapi surat Bapak Abdul Rahim Sitorus di Kompas (13/9), "Penolakan TKI Tanpa KTKLN Tanpa Dasar Hukum", dengan ini kami jelaskan bahwa petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta tidak pernah mencegah atau membatalkan keberangkatan tenaga kerja Indonesia tanpa kartu tenaga kerja luar negeri.
Pencegahan ke luar negeri yang mengakibatkan pembatalan keberangkatan berlaku untuk semua penumpang, termasuk TKI, hanya dilakukan petugas imigrasi bagi orang yang dikenai pencegahan keluar wilayah Indonesia, sesuai dengan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pelaksanaan tentang kewajiban bagi TKI yang harus memiliki atau tak harus memiliki kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) sepenuhnya wewenang Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI beserta jajarannya dan BNP2TKI. Karena KTKLN adalah amanat undang-undang, wajar apabila petugas imigrasi di lapangan berkoordinasi dengan aparat BNP2TKI, yang ada di bandara, dengan menyarankan kepada penumpang TKI yang akan berangkat menanyakan tentang KTKLN, apakah wajib dimiliki atau tidak bagi TKI itu.
Selanjutnya adalah wewenang petugas BNP2TKI yang ada di lapangan yang tahu apakah KTKLN diperlukan atau tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Kami menerima surat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tertanggal 30 Agustus 2013, yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, yang meminta agar kepala kantor imigrasi di terminal pemberangkatan TKI (embarkasi) tidak lagi memberikan persyaratan dan pelayanan perpanjangan KTKLN untuk perpanjangan perjanjian kerja pada pengguna perseorangan.
Untuk menghindari masalah baru, kami telah menegaskan kepada petugas imigrasi di Bandara
Soekarno-Hatta tidak lagi menanyakan penumpang TKI perihal kepemilikan KTKLN.
(Efendy B Peranginangin Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta)
Neiten Tarakka
From: Marthindo Mandiri <memj_1991@yahoo.com>
To: "pelaut@yahoogroups.com" <pelaut@yahoogroups.com>
Sent: Monday, 7 October 2013, 10:41:12
Subject: Re: [pelaut] Re: ktkln
ya mudah2an aja di hapuskan aja sekalian bikin pusing aja ktkln dan jadi mata pencarian oknum tertentu
From: timur pradopo <pradopo65@yahoo.co.id>
To: pelaut@yahoogroups.com
Sent: Sunday, October 6, 2013 1:49 PM
Subject: [pelaut] Re: ktkln
Tidak ada hubungannya ketua mk ditangkap kpk, presiden mati sekalipun pemerintahan jalan terus, keputusan di mk itu secara kolektif jadi tidak diserahkan kepada ketua , sama persis dg kpk kolektif colegial, secara bersama sama dan setara, ketua itu hanya secara administrasi kelembagaan namun utk pengambilan keputusan 9 hakim termasuk ketua setara kedudukannya, itulah kenapa 9 hakim konstitusi di mk dijuluki 9 pintu kebenaran, saya sendiri ini akan ke kantor imigrasi utk menanyakan masalah uu no 6 th 2011 ini dan uu no 39 th 2004, tidak perlu demo karena sudah adabrekan kita tkw yg berhasil berangkat dg menggunakan argumen uu tersebut Rgds Sent from Yahoo! Mail on Android |
From: Budirakul <rakul.budi@yahoo.co.id>;
To: <pelaut@yahoogroups.com>;
Subject: Re: [pelaut] (unknown)
Sent: Sun, Oct 6, 2013 4:50:34 AM
Bagaimana mgkn di gugat di MK,wong Ketua MK nya aja dah di tangkap KPK koq....mau gugat ke mana lg...pokoknya terima nasib ajalah pelaut kita ini,semuanya instansi terkait ga ada yg beres di negara yg kata org2 Negara tanah air beta hehehehe Sent from my iPad
|
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
No comments:
Post a Comment