Monday, October 7, 2013

HAL: Re: [pelaut] Re: ktkln

 

Deal all,

Apa yg bs di lakukan dgn adanya ktkln oleh si pembuat ktkln sekiranya ada hal yg terjadi pd salah seorang tki ?
Jawabannya "cant to do anything" intinya sy lebih setuju jika ktkln di hapus karena hanya menambah pederitaan bagi tki/pelaut !!!
Intinya ktkln hanya menguntungkn beberapa pihak & sangat menyusahkan/menyengsarakan bagi banyak orang khususnya tki dan pelaut.

Jayalah selalu pelaut Indonesia.

"Say No To Pungli"
berantas pungli sampai ke akar akarnya demi mengangkat harkat&martabat bangsa Indonesia dimata international.

Brgds.


Sent from Samsung Mobile



-------- Pesan asli --------
Dari: Neiten Tarakka <neiten_seaman@yahoo.com>
Tanggal: 07/10/2013 15:28 (GMT+07:00)
Ke: pelaut@yahoogroups.com
Subjek: Re: [pelaut] Re: ktkln


 

"Penjelasan Imigrasi Soekarno Hatta"
(Suara Pembaca, 4 October 2013)

Menanggapi surat Bapak Abdul Rahim Sitorus di Kompas (13/9), "Penolakan TKI Tanpa KTKLN Tanpa Dasar Hukum", dengan ini kami jelaskan bahwa petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta tidak pernah mencegah atau membatalkan keberangkatan tenaga kerja Indonesia tanpa kartu tenaga kerja luar negeri.
Pencegahan ke luar negeri yang mengakibatkan pembatalan keberangkatan berlaku untuk semua penumpang, termasuk TKI, hanya dilakukan petugas imigrasi bagi orang yang dikenai pencegahan keluar wilayah Indonesia, sesuai dengan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pelaksanaan tentang kewajiban bagi TKI yang harus memiliki atau tak harus memiliki kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) sepenuhnya wewenang Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI beserta jajarannya dan BNP2TKI. Karena KTKLN adalah amanat undang-undang, wajar apabila petugas imigrasi di lapangan berkoordinasi dengan aparat BNP2TKI, yang ada di bandara, dengan menyarankan kepada penumpang TKI yang akan berangkat menanyakan tentang KTKLN, apakah wajib dimiliki atau tidak bagi TKI itu.

Selanjutnya adalah wewenang petugas BNP2TKI yang ada di lapangan yang tahu apakah KTKLN diperlukan atau tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Kami menerima surat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tertanggal 30 Agustus 2013, yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, yang meminta agar kepala kantor imigrasi di terminal pemberangkatan TKI (embarkasi) tidak lagi memberikan persyaratan dan pelayanan perpanjangan KTKLN untuk perpanjangan perjanjian kerja pada pengguna perseorangan.

Untuk menghindari masalah baru, kami telah menegaskan kepada petugas imigrasi di Bandara
Soekarno-Hatta tidak lagi menanyakan penumpang TKI perihal kepemilikan KTKLN.

(Efendy B Peranginangin Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta)

Best Regards,
Neiten Tarakka

From: bli nux <xunild@yahoo.ie>
Sender: pelaut@yahoogroups.com
Date: Mon, 7 Oct 2013 04:58:40 +0100 (BST)
To: pelaut@yahoogroups.com<pelaut@yahoogroups.com>
ReplyTo: pelaut@yahoogroups.com
Subject: Re: [pelaut] Re: ktkln

 


 
Kalo diperhatikan, pegawai2 di KPI rata2 pakai sendal jepit dan yang pria sambil ngetik sambil ngerokok. Padahal disitu ada sticker Dilarang Merokok. Mengurus KTKLN di bandara dulu gak nyampe 5 menit. Kalau sekarang hampir 2 jam menunggu dipanggil, foto dan kartu jadi.. 


From: Marthindo Mandiri <memj_1991@yahoo.com>
To: "pelaut@yahoogroups.com" <pelaut@yahoogroups.com>
Sent: Monday, 7 October 2013, 10:41:12
Subject: Re: [pelaut] Re: ktkln

 
dear alll

ya mudah2an aja di hapuskan aja sekalian bikin pusing aja ktkln dan jadi mata pencarian oknum tertentu





From: timur pradopo <pradopo65@yahoo.co.id>
To: pelaut@yahoogroups.com
Sent: Sunday, October 6, 2013 1:49 PM
Subject: [pelaut] Re: ktkln

 
Tidak ada hubungannya ketua mk ditangkap kpk, presiden mati sekalipun pemerintahan jalan terus, keputusan di mk itu secara kolektif jadi tidak diserahkan kepada ketua , sama persis dg kpk kolektif colegial, secara bersama sama dan setara, ketua itu hanya secara administrasi kelembagaan namun utk pengambilan keputusan 9 hakim termasuk ketua setara kedudukannya, itulah kenapa 9 hakim konstitusi di mk dijuluki 9 pintu kebenaran, saya sendiri ini akan ke kantor imigrasi utk menanyakan masalah uu no 6 th 2011 ini dan uu no 39 th 2004, tidak perlu demo karena sudah adabrekan kita tkw yg berhasil berangkat dg menggunakan argumen uu tersebut
Rgds
Sent from Yahoo! Mail on Android


From: Budirakul <rakul.budi@yahoo.co.id>;
To: <pelaut@yahoogroups.com>;
Subject: Re: [pelaut] (unknown)
Sent: Sun, Oct 6, 2013 4:50:34 AM

 
Bagaimana mgkn di gugat di MK,wong Ketua MK nya aja dah di tangkap KPK koq....mau gugat ke mana lg...pokoknya terima nasib ajalah pelaut kita ini,semuanya instansi terkait ga ada yg beres di negara yg kata org2 Negara tanah air beta hehehehe

Sent from my iPad

On 6 Okt 2013, at 02:14, timur pradopo <pradopo65@yahoo.co.id> wrote:

 
Kalo nggak salah ktkln sekarang sedang digugat di mk
Mungkin ada yg monitor perkembangannya
Tks
Sent from Yahoo! Mail on Android


From: Sudarmin Namanya <sudarmin.namanya@yahoo.com>;
To: <pelaut@yahoogroups.com>;
Subject: Re: [pelaut] (unknown)
Sent: Sat, Oct 5, 2013 3:24:39 AM

 
Alamatnya..?


From: "ypasuleh@yahoo.com" <ypasuleh@yahoo.com>
To: pelaut@yahoogroups.com
Sent: Friday, October 4, 2013 8:07 AM
Subject: Re: [pelaut] (unknown)

 
Met pagi kawan2

Just Info...
Untuk pembuatan KTKNL diciracas tdk dipungut biaya sepeserpun, dan berkas yg di sodorkan sebagai persyaratan yaitu:

1.Foto copy LG
2.Foto copy Agreement
3.Foto copy Passport
4.Foto copy Seaman Book

Masuk kantor BP2TKI langsung aja keloket A untuk mendapatkan nmr urut, setelah mendapatkan nmr urut langsung keloket 10 menunggu dipanggil sesuai nmr urut yg telah diterima untuk diwawancarai, setelah itu foto en tinggal menunggu kartunya. Alhamdulillah sehari yg lalu sy telah selesai membuatnya.


SERAM

Powered by Telkomsel BlackBerry®

From: Ikhsan Al <iksan_al_00@yahoo.com>
Date: Wed, 2 Oct 2013 04:12:22 -0700 (PDT)
Subject: Re: [pelaut] (unknown)

 
Apa kubilang ta ada yang garatis,,,ntr lagi meludah pun membayar.
Sent from Yahoo! Mail on Android


From: Diki Irawan <dikiirawan_16@yahoo.co.id>;
To: <pelaut@yahoogroups.com>;
Subject: [pelaut] (unknown)
Sent: Wed, Oct 2, 2013 1:40:36 AM

 
kemarin saya keciracas ternyata dipingpong katanya untuk pembuatan ktkln pelaut harus ke KPI komite pelaut indonesia jalan cikini raya,setelah disana harus jadi member dulu dengan membayar 350 rb,baru bisa bikin ktkln,setelah satu tahun expired kita harus ke KPI lagi dan harus membayar iuran pertahu 350 rb lagi.jadi kata siapa gratis.....maklum indonesia banyak mafianya.kasihan para pelaut,yang lagi vacation gak ada duit tapi harus mengeluarkan duit lagi....







__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
1.      Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita.
2.      ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment