1) Sert keahlian pelaut Ahli Teknika Tingkat I (ATT I) diterbitkan setelah minimum memenuhi persyaratan sbb:
a) mememiliki sert keahlian Ahli Teknika Tingkat II (ATT II)
b) memiliki masa layar yg diakui setelah mendptkan sert keahlian ATT II sebagai Masinis yg melaksanakan tugas jaga pd kamar mesin berawak atau tdk berawak secara periodik, sekurang2nya dlm jangka waktu 36 bln pd kpl dgn mesin penggerak utama 750kW atau lebih atau sekurang2nya dlm jangka waktu 24 bln yg diantaranya 12 bln sbg Masinis II diatas kpl 3000kW atau lebih didaerah pelayaran semua lautan; dan
c) menyelesaikan diklat ATT I yg merupakan pendalaman dan pengulangan sebagian kompentensi berdasarkan seksi A-III/2 Koda STCW dan kompetensi tambahan yg akan ditetapkan oleh DirJen serta lulus ujian keahlian pelaut ATT I.
2) Kewenangan jabatan dinyatakan dlm sert pengukuhan sbg Kepala Kamar Mesin pd kpl dgn mesin penggerak utama untuk semua ukuran pada seluruh daerah pelayaran.
(mohon maaf kalau ada typo error)
__._,_.___
| Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita.
2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment