PM70/2013 BAB.III. Bag Ketiga: Sert ANT-III :
Pasal 22:
1) Sert keahlian Ahli Nautika Tingkat III (ANT III) diterbitkan setelah minimum memenuhi persyaratan sbb:
a) usia sekurang2nya 18 tahun;
b) memiliki masa layar yg diakui sekurang2nya dlm jangka waktu 12 bln sbg bagian program diklat yg memenuhi persyaratan Koda STCW A-II/1 sebagai kadet dan didokumentasikan didlm buku catatan pelaithan yg diakui dan bagian dr masa layarnya tsb telah melaksanakan tugas dinas jaga dianjungan, dibawah supervisi nakhoda atau perwira yg bekompeten dgn periode sekurang2nya dlm jangka waktu 6 bulan;
c) bagi pemilik sert keahlian ANT IV yg tlh memiliki masa layar sekurang2nya dlm jangka waktu 30 bln atau ANT IV manajemen yg memiliki sekurang2nya dlm jangka waktu 12 bulan atau ANKAPIN I yg memiliki masa layar sekurang2nya 60 bln setelah menyelesaikan diklat ANT III dan wajib kembali menyelesaikan masa layar sebagai Kadet;
d) menyelesaikan pelatihan operator radio GMDSS sesuai regulasi Bab IV Konvensi STCW 1978 beserta Amandemennya.
e) telah menyelesaikan diklat yg diakui dan lukus serta memenuhi standar kompetensi sebagai persyaratan minimum pada seksi A-II/1 koda STCW program studi DIII Nautika atau DIV Nautika atau Diklat ANT III; dan
f) menyelesaikan diklat dasar keselamatan (BST); rakit penyelamat dan sekoci penolong selain sekoci penolong cepat (Fast Rescue Boat), pelatihan pemadam kebakaran tingkat lanjut (AFF), pertolongan pertama medis diatas kapal (MEFA), dan security awareness.
2) Kewenangan jabatan dinyatakan dlm sert pengukuhan:
Sebagai Mualim Jaga di kapal semua ukuran pd daerah pelayaran semua lautan;;
Pasal 23
1) Sertifikat Nautika Tingkat III (ANT III) manajemen diterbitkan setelah minimum memenuhi persyaratan sbb:
a) Memiliki sertifikat ahli nautika tingkat III (ANT III);
b) Telah menyelesaikan diklat ANT III manajemen yg ditetapkan oleh DirJen yg mengacu pd sebagian kompetensi Seksi AII/2 dan lulus ujian keahlian pelaut ANT III manajemen; dan
c) Memiliki masa layar yg diakui setelah memiliki sertifikat keahlian ANT III sekurang2nya dlm jangka waktu 12 bulan pd kpl dgn ukuran GT500 atau lebih pd daerah pelayaran semua lautan.
2) Kewenangan jabatan dinyatakan dlm sertifikat pengukuhan:
a) sebagai Mualim I dikapal dgn ukuran kurang dari 3000GT pada daerah pelayaran semua lautan atau dikpl dgn ukuran GT3000 atau lebih pd daerah pelayaran NCV setelah memiliki pengalaman sebagai Mualim Jaga pd kpl dgn ukuran GT500 atau lebih didaerah pelayaran semua lautan sekurang2nya dalam jangka waktu 12 bulan;
b) sebagai Nakhoda dikpl dgn ukuran kurang dari 500GT pd daerah pelayaran semua lautan setelah memiliki pengalaman sebagai Mualim I dikpl dgn ukuran kurang dari 3000GT didaerah pelayaran semua lautan sekurang2nya dlm jangka waktu 12 bulan.; dan
c) sebagai Nakhoda pada daerah pelayaran terbatas dgn ukuran 3000GT atau lebih setelah memiliki masa layar sebagai Mualim I dikpl dgn ukuran 3000GT atau lebih pd daerah pelayaran terbatas sekurang2nya dlm jangka waktu 12 bulan.;
.
| Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
No comments:
Post a Comment