Ini yg betul (maaf salah edit):
1) Sert keahlian Ahli Nautika Tingkat I (ANT I) diterbitkan setelah minimum memenuhi persyaratan sbb:
a) mememiliki sert keahlian Ahli Nautika Tingkat II (ANT II)
b) memiliki masa layar yg diakui setelah memiliki sert ANT II sebagai perwira yg melaksanakan tugas jaga dianjungan sekurang2nya dlm jangka waktu 36 bln pd kpl GT500 atau lebih atau sekurang2nya dlm jangka waktu 24 bln yg diantaranya 12 bln sbg Mualim I diatas kpl GT3000 atau lebih didaerah pelayaran semua lautan; dan
c) nenyelesaikan diklat ANT I yg merupakan pendalaman sebagian kompentensi berdasarkan seksi A-II/2 Koda STCW dan kompetensi tambahan yg ditetapkan oleh DirJen serta lulus ujian keahlian pelaut ANT I.
2) Kewenangan jabatan dinyatakan dlm sert pengukuhan sbg Nakhoda dikpl semua ukuran pd daerah pelayaran semua lautan.
---In pelaut@yahoogroups.com, wrote:
__._,_.___
| Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita.
2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
.
__,_._,___
No comments:
Post a Comment