Boleh....daripada kapal nabrak. kecuali pecik matanya.
diptatarigan@gmail.com wrote:
> Mohon Saran dan MasukkanNya...
>
> Di semua perusahaan lokal or internasional apakah boleh seorang mualim menggunakan kacamata minus or plus untuk perwira deck?alasan diperbolehkanNya karena apa?dan tidak diperbolehkannya karena apa?
>
> Mohon masukkannya...
>
> Terima Kasih..
> Sent from my BlackBerryî
> powered by Sinyal Kuat INDOSAT
>
> ------------------------------------
>
> 1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita.
> 2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
> Yahoo! Groups Links
>
>
>
>
1. Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita.
2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.