Pencegahan ke luar negeri yang mengakibatkan pembatalan keberangkatan berlaku untuk semua penumpang, termasuk TKI, hanya dilakukan petugas imigrasi bagi orang yang dikenai pencegahan keluar wilayah Indonesia, sesuai dengan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pelaksanaan tentang kewajiban bagi TKI yang harus memiliki atau tak harus memiliki kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) sepenuhnya wewenang Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI beserta jajarannya dan BNP2TKI. Karena KTKLN adalah amanat undang-undang, wajar apabila petugas imigrasi di lapangan berkoordinasi dengan aparat BNP2TKI, yang ada di bandara, dengan menyarankan kepada penumpang TKI yang akan berangkat menanyakan tentang KTKLN, apakah wajib dimiliki atau tidak bagi TKI itu.
Selanjutnya adalah wewenang petugas BNP2TKI yang ada di lapangan yang tahu apakah KTKLN diperlukan atau tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Kami menerima surat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tertanggal 30 Agustus 2013, yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta, yang meminta agar kepala kantor imigrasi di terminal pemberangkatan TKI (embarkasi) tidak lagi memberikan persyaratan dan pelayanan perpanjangan KTKLN untuk perpanjangan perjanjian kerja pada pengguna perseorangan.
Untuk menghindari masalah baru, kami telah menegaskan kepada petugas imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta tidak lagi menanyakan penumpang TKI perihal kepemilikan KTKLN.
(Efendy B Peranginangin Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta)
From: tosca cimoet Sent: Wednesday, 13 November 2013 6:14 AM To: pelaut@yahoogroups.com Reply To: pelaut@yahoogroups.com Subject: Re: Re: [pelaut] KTKLN LAGI KTKLN LAGI |
Besok saya akan attach disini pak,maaf baru baca pas udh d rmh,atau bs dicari harian kompas tgl 4 oktober di kolom suara pembaca.
Bisa dikirimkan link nya mas tosca, biar kita disini bisa mencontoh hal tsb..
Ga usah pake ktkln lagi,kmrn crew ktr brgkt ke italy ga pake ktkln,tunjukin surat pembaca perihal tanggapan kepala imigrasi cengkareng yg menyatakan bahwa petugas imigrasi sudah di arahkan untuk tidak mempertanyakan perihal ktkln terhadap tki (mungkin pelaut dikategorikan tki) ada di suara pembaca kompas 4 oktober,tp kru dijanjiin untuk bisa beragumentasi kalo dipertanyakan perihal ktkln,krn imigrasi ga berhak menahan tki yg akan brgkt krn penahanan di proses imigrasi hanya berlaku apabila orang tersebut masuk dalam daftar cekal (cmiiw)
Sejak kapan Kpi berwenang menerbitkan KTKLN? |
From: Twenty July <twentyjuly71@yahoo.com>;
To: <pelaut@yahoogroups.com>;
Subject: Re: Re: [pelaut] KTKLN LAGI KTKLN LAGI
Sent: Fri, Nov 8, 2013 4:14:15 AM
Dear Sir. Pak Budiman, saya mau tanya kalau perusahaan kami sudah Colective Bargaining Agreement dengan pihak KPI, apakah KTKLN yang dikeluarkan oleh pihak KPI tidak bisa dipergunakan/tidak berlaku...????? sementara Pelaut itu hubungannya pastinya dengan KPI... Atas perhatian dan informasinya saya ucapkan terimakasih. Hormat saya, Jimmy Lengkong On Thursday, November 7, 2013 5:50 AM, "bbudiman@hotmail.com" <bbudiman@hotmail.com> wrote: Hasil meeting hari senin di BNP2TKI lebih ke ijin Manning/Agent. Intinya Manning Agent diberi waktu sampai dengan pertengahan bulan ini untuk mengurus registrasi di BNP2TKI. Jika tidak maka Crew yg akan diberangkatkan tidak akan mendapat KTKLN. Mengenai Pelau Mandiri (yang berangkat sendiri) belum/tidak disinggung. Seharusnya tidak ada masalah kalau persyaratannya lengkap. Salam Budiman ---In pelaut@yahoogroups.com, <jauhari_muhammad2000@yahoo.com> wrote: Dear all, Tolong hasil pertemuan di share di group biar semua bisa dpt info bagus. Especially for those who join without agent. Thanks Dikirm dari Samsung Galaxy Note timur pradopo <pradopo65@yahoo.co.id> wrote:
From: Maria Eka Pratiwi <maria_ekapratiwi@yahoo.com>; To: <pelaut@yahoogroups.com>; Subject: Re: [pelaut] KTKLN LAGI KTKLN LAGI Sent: Sun, Nov 3, 2013 6:16:03 AM
|
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (26) |
2. ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
No comments:
Post a Comment