Wednesday, December 11, 2013

Re: [pelaut] just info :: Implikasi MLC thdp perekrutan & penempatan pelaut

 

Bravo pelaut,agen nakal bakal kelabakan nih gak bs dpt orderan cmn kayaknya msh ada celah di bagian asuransi semoga ada standarisasinya juga

Wassalam

Powered by hengpong jadoel signal lemot®

From: popeye garut <husnaihwannusopa@yahoo.com>
Sender: pelaut@yahoogroups.com
Date: Tue, 10 Dec 2013 21:53:56 -0800 (PST)
To: <pelaut@yahoogroups.com>
ReplyTo: pelaut@yahoogroups.com
Subject: [pelaut] just info :: Implikasi MLC thdp perekrutan penempatan pelaut

 

Implikasi MLC thdp perekrutan & penempatan pelaut

 

Pada saat Konvensi Ketenagakerjaan Kelautan 2006 (MLC 2006)  mulai diberlakukan pada bulan Agustus ini, jasa perekrutan dan penempatan pelaut akan memiliki standar-standar baru, yang didesain untuk melindungi pelaut dari pelanggaran-pelanggaran.

Di negara-negara pengerah tenaga kerja dimana ada lebih banyak pelaut yang berkualifikasi dibandingan dengan jumlah pekerjaan yang bagus, pelaut rentan terhadap praktik-praktik tidak fair dari agen-agen tenaga kerja yang nakal.

MLC akan menyamakan aturan main dengan mengenakan tanggung jawab pada negara-negara pengerah tenaga kerja dan pada negara-negara bendera yang telah meratifikasi konvensi MLC, untuk melindungi pelaut dalam proses perekrutan. Konvensi MLC juga akan memiliki implikasi yang besar bagi negara-negara pengerah tenaga kerja yang belum meratifikasi MLC.

MLC mewajibkan negara-negara pengerah tenaga kerja untuk membuat regulasi jasa perekrutan dan penempatan pelaut swasta melalui pemberian lisensi dan sertifikasi maupun bentuk-bentuk regulasi lainnya.

Untuk mendapatkan sertifikat, agen-agen perekrutan dan penempatan pelaut harus memenuhi standar-standar minimum berikut :
• Agen tidak boleh mem-blacklist pelaut dari mendapatkan pekerja jika pelaut tersebut berkualifikasi. Standard A1.4.5(a).
• Agen tidak diperbolehkan mengenakan biaya penempatan baik langsung ataupun tidak langsung kepada pelaut.  Mereka diperbolehkan mengenakan biaya terhadap pelaut untuk biaya sertifikat kesehatan di dalam negeri, buku pelaut, paspor  atau dokumen-dokumen perjalanan pribadi lain selain visa.  Standard A1.4.5(b).
• Agen harus menginformasikan hak-hak dan kewajiban pelaut menurut perjanjian kerja laut mereka, dan mereka harus diberikan kesempatan untuk memeriksa perjanjian tersebut sebelum menandatanganinya. Agen juga harus memberikan pelaut salinan dari perjanjian kerja laut mereka. Standard A.1.4.5(c)(ii).
• Agen harus memastikan bahwa pelaut yang direkrut memiliki kualifikiasi dan memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pekerjaan yang bersangkutan. Mereka juga harus memastikan bahwa perjanjian kerja pelaut harus sesuai dengan ketentuan/persyaratan yang ada dalam perjanjian kerja bersama yang berlaku.  Standard A.1.4.5(c)(iii).
• Agen harus memastikan bahwa pemilik kapal tidak akan menelantarkan pelaut disuatu pelabuhan.  Standard A.1.4.5(c)(iv).
• Agen harus menginvestigasi dan merespon keluhan/komplain tentang tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik kapal dan memberitahukan kepada otoritas terkait keluhan/komplain yang tidak terselesaikan.  Standard A.1.4.5(c)(v).
• Agen harus memiliki asuransi atau "jaminan yang setara" sebagai kompensasi kepada pelaut atas kerugian finansial yang diakibatkan oleh agen ataupun pemilik kapal yang tidak dapat membayar upah Pelaut  sesuai dengan kewajiban sebagaimana tertera dalam perjanjian kerja laut. Contoh, jika pemilik kapal gagal membayar gaji atau biaya pemulangan, maka agen  diharuskan memiliki suatu sistim asuransi/jaminan yang mencakup kewajiban terhadap pelaut terkait hal ini. Standard A.1.4.5(c)(vi).
   
Negara bendera kapal harus mewajibkan pemilik kapal yang mengibarkan benderanya untuk dan hanya melakukan perekrutan dan penempatan Pelaut sesuai dengan persyaratan MLC. Jika pemilik kapal ingin menggunakan perusahaan jasa perekrutan Pelaut dari negara-negara yang belum meratifikasi MLC mereka tetap harus memverifikasi bahwa penyedia-penyedia jasa tersebut mengikuti persyaratan-persyaratan MLC.  

Bagi pemilik kapal, pilihannya mudah : akan lebih mudah dan lebih dapat diandalkan jika menggunakan perusahaan jasa perekrutan dan penempatan pelaut yang telah memiliki lisensi atau sertifikat yang diberikan oleh sebuah negara yang telah meratifikasi MLC daripada harus memverifikasi sendiri kepatuhan perusahaan jasa perekrutan dan penempatan Pelaut dari Negara yang belum meratifikasi MLC.

Negara-negara pengerah tenaga kerja yang telah meratifikasi MLC akan memiliki keuntungan kompetitif dibandingkan negara-negara yang tidak meratifikasi dalam hal mendapatkan lapangan pekerjaan bagi para pelautnya. Begitu juga ada insentif yang sangat besar bagi negara-negara pengerah tenaga kerja yang meratifikasi konvensi ini.

Standar MLC terkait jasa perekrutan dan penempatan akan memperbaiki hak-hak pelaut di dunia dengan menangani pelanggaran-pelanggaran di negara-negara dimana pelaut dipekerjakan dengan  mendorong negara-negara pengerah tenaga kerja untuk meratifikasi implementasi dari semua perlindungan komprehensif yang ada di MLC.

Bersiap menjelang pemberlakuan MLC.

Federasi Pelayaran Internasional (ISF) telah menerbitkan panduan-panduan baru tentang pemberlakuan ILO MLC untuk membantu operator-operator kapal agar menyiapkan diri menjelang pemberlakuan ILO MLC 2006 pada bulan Agustus 2013.  MLC dimaksudkan untuk memastikan semua pelaut, terlepas apapun kebangsaan dan bendera kapal dimana mereka bekerja, menikmati kondisi kerja dan hidup yang layak.

Panduan tersebut meliputi persyaratan-persyaratan MLC terkait pengaturan-pengaturan kontrak pelaut,  pengawasan agen-agen pengawakan;  jam kerja dan jam istirahat;  kesehatan dan keselamatan; akomodasi kru; standar makanan; dan persyaratan-persyaratan baru terkait prosedur-prosedur keluh kesah (komplain) di atas kapal.

Pada saat ini classification socity (Badan Pemberi Klasifikasi) Lloyd's Register (LR) dan perusahaan asuransi maritim Inggris UK P&I Club telah mengembangkan buku saku pemeriksaan ILO MLC dalam format konvensional dan dalam format aplikasi telepon pintar (smartphone).

Direktur UK P&I Club Karl Lumbers mengatakan : "MLC mewakili perubahan yang signifikan terhadap regulasi persyaratan pekerjaan dan kondisi kerja bagi pelaut. MLC menggabungkan dan meng-update lebih dari 65 standar ILO yang telah diadopsi lebih dari 80 tahun terakhir. Untuk pertama kalinya, ada sebuah sistim sertifikasi dan inspeksi untuk menegakkan standar-standar tersebut.

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (2)
Recent Activity:
1.      Moderator tidak bertanggung jawab atas kebenaran isi dan/atau identitas asli pengirim berita.
2.      ATTACHMENT akan dibanned, krmkan ke pelaut-owner atau upload ke FILE.
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment